Apa itu Kartu Pengawasan (KPS) Kendaraan

Apa itu Kartu Pengawasan (KPS) Kendaraan
Dalam dunia transportasi yang terus berkembang, memiliki dokumen legalitas kendaraan menjadi langkah penting. Selain SIM, STNK, dan KIR, ada satu dokumen yang dapat dianggap sebagai kunci sukses dalam penyelenggaraan angkutan umum, yaitu Kartu Pengawasan (KPS) Kendaraan. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang apa itu KPS, bagaimana proses pembuatannya, manfaatnya, dan juga mengenai rekomendasi sumber informasi terkemuka untuk pengurusan KPS.

Apa itu KPS Kendaraan

KPS, yang merupakan singkatan dari Kartu Pengawasan, adalah persyaratan krusial dalam Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 117 Tahun 2018. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan wajib dimiliki dan dipasang pada setiap unit kendaraan yang beroperasional. KPS berfungsi sebagai alat pengawasan, menjadikannya elemen penting dalam pemantauan kelengkapan dokumen legalitas kendaraan saat pemeriksaan di jalan.

Manfaat KPS

KPS tidak hanya sekadar selembar kertas, melainkan kunci untuk menghindari berbagai masalah operasional. Beberapa manfaat utamanya meliputi:
Kepatuhan Operasional: KPS memastikan bahwa perusahaan angkutan mengoperasikan kendaraannya sesuai prosedur yang berlaku, mencegah terjadinya kecelakaan dan pelanggaran hukum.
Kepercayaan Pengguna Jasa: Pengguna jasa, khususnya dalam angkutan pariwisata, cenderung memilih layanan dengan dokumen lengkap. KPS memberikan kepercayaan bahwa perusahaan angkutan beroperasi secara legal dan aman.
Pengawasan Pemerintah: KPS juga berfungsi sebagai alat pengawasan bagi pihak berwenang, seperti Direktorat Angkutan Jalan, yang dapat melakukan pemantauan terhadap perusahaan angkutan.

Langkah-langkah Membuat KPS

Untuk mendapatkan KPS, perusahaan angkutan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Berbentuk Badan Hukum P.T. (Perseroan Terbatas).
  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Memiliki minimal 5 unit kendaraan.
  3. NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan.
  4. Dokumen pendirian perusahaan, seperti Akta Pendirian, Kumham Pendirian, dan Akta Perubahan (jika ada).
  5. SIUP, TDP, dan dokumen domisili yang dikeluarkan oleh OSS/NIB.
  6. Surat permohonan dan fotokopi Surat Keputusan Izin Trayek dan/atau Surat Keputusan Izin Operasi.
  7. Fotokopi STNK, Buku Uji, dan Kartu Pengawasan Izin Trayek Lama.
  8. Bukti Pembayaran Retribusi Trayek.
  9. Semua syarat tersebut harus dipenuhi sebagai langkah wajib dalam pengurusan KPS.

Rekomendasi Pengurusan KPS Terpercaya

Sebagai rekomendasi terpercaya dalam pengurusan KPS Kendaraan, kami merekomendasikan barokahrejekimulia.com. Melalui situs ini, Anda dapat memperoleh panduan yang jelas dan akurat terkait prosedur, persyaratan, dan layanan konsultasi terkait KPS Kendaraan. Ini adalah sumber daya yang sangat berharga untuk memastikan kesuksesan dalam pengurusan KPS.
KPS Kendaraan bukan sekadar dokumen, melainkan kunci untuk membuka pintu kesuksesan dalam penyelenggaraan angkutan umum. Memahami pentingnya KPS, memenuhi syarat-syaratnya, dan memanfaatkan sumber informasi yang tepat adalah langkah-langkah vital dalam perjalanan menuju keberhasilan operasional. Dengan KPS sebagai panduan, angkutan umum dapat melangkah lebih jauh, memberikan pelayanan yang aman, dan membangun kepercayaan pelanggan.
0 I like it
0 I don't like it